Banyak kasus yang sudah terjadi dimana tanah yang sudah dibeli akhirnya menjadi sengketa yang berakhir di pengadilan, bahkan bisa jadi adanya unsur kekerasan. Untuk menghindari kemungkinan yang terjelek, maka perlu dibuat sebuah surat perjanian jual beli, dan dibawah ini adalah contoh surat perjanjian tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Demikianlah contoh surat perjanjian jual beli tanah. Model perjanjian jual beli tanah itu sendiri bermacam-macam. Jadi disesuaikan saja. Misalnya pembayarannya yang tidak bisa dilakukan secara tunai. Semoga bisa bermanfaat....AKTA JUAL BELI TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunarto
Tempat /Tgl. Lahir : Probolinggo, 14 Maret 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Surakarta No. 14 Probolinggo
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2. Nama : Edy Karyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14 April 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Bojenogoro No. 14 Probolinggo
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
Pihak II Pihak I
- Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.
- Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan ...........
- Sebelah selatan berbatasan dengan ..........
- Sebelah timur berbatasan dengan ...........
- Sebelah barat berbatasan dengan ...........
- Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......
- Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.
- Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.
- Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........
Sunarto Edy Karyoto
Saksi-saksi I
Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I ......................................... ( .............. )
Ahli Waris II ........................................ ( .............. )
Ahli Waris III ...................................... ( .............. )
ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN
0 comments :
Post a Comment