Contoh Abstrak Makalah Penyalahgunaan Narkoba. Dibawah ini adalah contoh cara menulis abstrak yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba. Menulisnya secara singkat namun padat dan mudah dimengerti. Biasanya abstrak ada pada setiap makalah, baik skripsi maupun jenis tulisan yang lain.
Contoh Abstrak Makalah Penyalahgunaan Narkoba
UPAYA REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAN NARKOTIKA
ABSTRAK
Pada awalnya narkotika hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan disamping itu juga dipergunakan untuk pengobatan, jenis narkotika yang digunakan pada mulanya adalah candu atau lazim disebut sebagai madat atau opium. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, narkoba digunakan untuk hal-hal negatif, di dunia kedokteran narkotika banyak digunakan khususnya dalam proses pembiusan
sebelum pasien dioperasi.
Seiring dengan perkembangan zaman juga, seseorang yang pada awalnya awam terhadap narkotika berubah menjadi seorang pecandu yang sulit terlepas dari ketergantungannya. Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari
penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri.
Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk
perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan undang-undang setidaknya terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Permasalahan yang diteliti adalah; 1) Bagaimanakah kebijakan BNNK/Kota Padang dalam upaya rehabilitasi, 2) Bagaimanakah prosedur penetapan rehabilitasi bagi pecandu dan syarat-syarat seseorang untuk direhabilitasi oleh BNNK/Kota Padang, 3) Apakah kendala-kendala yang dihadapi BNNK/Kota Padang dalam upaya rehabilitasi dan penanggulangannya. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat
deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara sistematis, aktual, akurat dan lengkap tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Penelitian bertujuan untuk memperoleh data primer dan data skunder melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
-
mengenai kebijakan BNNK/Kota Padang dalam upaya rehabilitasi tidak terdapat
ketentuan tertulis khusus yang dibuat oleh BNNK/Kota Padang, kebijakan BNNK/Kota
Padang hanya berupa melakukan himbauan dalam penyuluhan kepada masyarakat agar
pecandu bersedia direhabilitasi,
- Prosedur penetapan rehabilitasi bagi pecandu dan
syarat-syarat seseorang untuk direhabilitasi oleh BNNK/Kota Padang, yaitu Penentuan
apakah seseorang pecandu atau penyalahguna narkotika sebagai korban dapat
direhabilitasi adalah wewenang pengadilan, BNNK/Kota Padang secara langsung tidak
menetapkan terhadap pecandu mana yang bisa untuk direhabilitasi dan yang tidak bisa
untuk direhabilitasi. Syarat utama seseorang dapat direhabilitasi adalah kemauan dari
pecandu sendiri,
- kendala yang dihadapi oleh BNNK/Kota Padang dalam proses
rehabilitasi adalah keterbatasan personil yang bisa melakukan pendekatan kepada
pecandu, personil yang dibutuhkan adalah personil yang mampu melakukan pendekatan
kepada pecandu dan keluarganya agar pecandu bisa diyakinkan untuk menjalani upaya
rehabilitasi, dan karena BNNK/Kota Padang masih berada dibawah pemerintah kota
Padang sehingga anggaran dana terbatas tergantung jumlah dana yang dianggarkan oleh
pemerintah kota, cara untuk menaggulanginya adalah dengan memaksimalkan semua
potensi yang ada, bekerjasama dengan lembaga kepemudaan.
Guna perbaikan kedepannya, maka:
- sebaiknya BNNK/Kota Padang membentuk sebuah kebijakan mengenai pelaksanaan rehabilitasi secara pasti,
- sebaiknya BNN mengeluarkan peraturan tentang tata kerja BNN,BNNP, dan BNNK/Kota,
- perlu dibentuknya sebuah aturan mengenai syarat dan penetapan pecandu yang bisa direhabilitasi,
- agar BNNK/Kota Padang memiliki kepengurusan dan keanggotaan yang mampu melakukan
pendekatan kepada pecandu atau penyalahguna maupun pada keluarganya.
0 comments :
Post a Comment